
Pemantauan PL adalah salah satu kegiatan yang utama dalam mendapatkan data dan informasi mengenai kondisi sumber daya hutan. KLHK telah melakukan pemantauan PL secara berkala 6-3 tahunan sejak tahun 1990, 1996, 2000, 2003, 2006, 2009. Seiring dengan kebutuhan informasi PL dan perubahannya yang semakin tinggi, sejak tahun 2011 update data PL dilakukan secara tahunan. Hal ini dapat dilaksanakan dengan dukungan sumber data yang semakin mudah diakses, peralatan dan teknologi penginderaan jauh yang semakin maju, serta sumber daya manusia yang semakin berkembang.
Penutupan Lahan merupakan salah satu data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diproduksi sejak tahun 1990 menggunakan citra satelit resolusi sedang. Data PL dibuat dengan menggunakan metode visual interpretasi (digitizing on screen) pada layar komputer. Sistem klasifikasi data PL disesuaikan berdasarkan kebutuhan serta perkembangan data dan teknologi. Sistem klasifikasi dan monogram data penutupan lahan yang digunakan saat ini disajikan pada Lampiran 3.
1. Aturan dasar penafsiran
Penafsiran dilaksanakan dengan aturan dasar sebagai berikut:
- Citra penginderaan jauh yang digunakan untuk kegiatan penafsiran diusahakan bersih dari gangguan (misalnya: Awan) agar penafsir dapat meyakini jenis objek secara visual;
- Identifikasi objek dilaksanakan secara visual;
- Identifikasi kelas objek mempertimbangkan berbagai aspek kunci interpretasi, antara lain rona/warna, bentuk, ukuran, lokasi, asosiasi objek dan lain-lain. Untuk lebih meyakinkan, identifikasi satu jenis objek dapat melibatkan berbagai sumber data, termasuk di antaranya citra satelit resolusi tinggi atau informasi lapangan;
- Pemisahan objek satu dengan objek lain dilaksanakan dengan digitasi visual pada layar komputer (digitizing on screen);
- Delineasi objek mengutamakan perbedaan kenampakan pada citra. Perbedaan
tersebut menjadi indikasi terjadinya perubahan kenampakan di lapangan; - Areal yang mengalami deforestasi seoptimal mungkin tetap didelineasi walaupun memiliki luas < 6,25 ha;
- Proses update kelas PL perlu memperhatikan prioritas urutan logika sebagaimana penentuan kelas PL, yaitu:
- Prioritas primer: penutupan lahan yaitu berupa kenampakan tutupan biofisik di permukaan bumi yang dapat diamati, baik berupa tumbuhan, daratan, maupun perairan;
- Prioritas sekunder: penggunaan lahan yaitu berupa kenampakan hasil aktivitas manusia seperti lahan terbangun atau pola pengelolaan tertentu;
- Prioritas tersier: bentuk lahan yaitu berupa kenampakan lahan hasil proses alami, khususnya pada lahan terbuka alami;
- Prioritas kuarter: kenampakan lahan khusus yaitu berupa penutupan lahan akibat bencana (antara lain kebakaran, banjir, longsor), data tidak tersedia, atau kenampakan hipotetis.
- Kenampakan penutupan lahan yang mengalami transisi temporal diatur sebagai
berikut:. - Hutan musim: kenampakan hutan yang menggugurkan daunnya pada musim tertentu. Identifikasi objeknya dilakukan sebagai berikut:
- Kondisi hutan musim alami (antara lain di Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua) diidentifikasikan sebagai hutan primer atau hutan sekunder;
- Kondisi hutan musim (misalnya jati) pada areal hutan tanaman diidentifikasikan sebagai hutan tanaman.
- Hutan tanaman: penggunaan lahan hutan tanaman diawali dengan proses pembersihan lahan (land clearing), dilanjutkan penanaman bibit, pemeliharaan, sampai dengan pemanenan. Identifikasi objeknya dilakukan sebagai berikut:
- Kondisi penutupan lahan sebelum pembersihan lahan diidentifikasikan apa adanya;
- Kondisi penutupan lahan setelah pembersihan lahan pertama diidentifikasikan sebagai lahan terbuka;
- Kondisi penutupan lahan setelah penanaman komoditas hutan tanaman diidentifikasikan sebagai hutan tanaman;
- Kondisi penutupan lahan berikutnya setelah pola rotasi tanaman berkelanjutan berjalan diidentifikasikan sebagai hutan tanaman, termasuk di dalamnya adalah periode lahan terbuka pasca panen;
- Kondisi penutupan lahan sekitar areal tersebut yang tidak berubah dari asalnya diidentifikasikan apa adanya;
- Kondisi yang diidentifikasikan sebagai hutan tanaman termasuk tanaman rehabilitasi hutan, tanaman reboisasi, tanaman aforestasi/penghijauan, dan tanaman reklamasi tambang.
- Sawah: penggunaan lahan yang ditandai dengan pola pematang yang bertujuan untuk menahan ketersediaan air yang dibutuhkan oleh tanaman. Penggunaan lahan ini umumnya diusahakan untuk komoditas padi dengan empat fase rotasi (fase genangan, fase tanaman muda, fase tanaman tua, dan fase bera – tanah kering terbuka).
- Komoditas dengan strata dominan pohon (antara lain sawit, karet, kopi, coklat/kakao, kelapa) diidentifikasikan sebagai perkebunan;
- Komoditas teh diidentifikasikan sebagai perkebunan;
- Komoditas kayu putih diidentifikasikan sebagai hutan tanaman;
- Komoditas perkebunan yang tidak dapat dibedakan secara homogen pada citra dikelaskan sebagai pertanian lahan kering campur.
- Perkebunan yang terdiri atas tanaman semusim (antara lain tebu, nanas, tembakau) diidentifikasikan sebagai pertanian lahan kering.
- Logis/tidaknya perubahan data PL pada petunjuk teknis ini mengacu pada kondisi umum yang terjadi. Perubahan yang tidak logis dapat terjadi dan dikategorikan pada kejadian luar biasa, misalnya karena bencana alam (kebakaran, banjir, longsor, dll) serta karena alasan pembangunan (misalnya: pembangunan jalan, bendungan dll). Untuk perubahan yang tidak logis ini perlu dilakukan pengecekan ulang menggunakan sumber data (citra satelit) dan/ atau cek lapangan.
2. Skala pemetaan
- Pemetaan dilaksanakan dengan dua dimensi, yaitu:
- Kegiatan penafsiran dilaksanakan pada skala 1:50.000;
- Penyajian hasil penafsiran dilaksanakan pada skala 1:250.000.
3. Satuan pemetaan terkecil (MMU)
- Umum, MMU secara umum ditetapkan untuk objek dengan besaran setara dengan 0,5 cm x 0,5 cm pada skala 1:50.000, yang setara dengan besaran 6,25 ha.
- Objek khusus berbentuk garis/pola memanjang, Objek yang berbentuk garis/pola memanjang tetap didelineasi dengan ukuran lebar 0,3 cm di citra atau ± 150 m di lapangan.
- Objek khusus hutan mangrove, Setiap kenampakan hutan mangrove yang dapat diidentifikasikan pada citra penginderaan jauh tetap didelineasi.
4. Perbesaran maksimum
- Untuk dapat memperjelas objek, penafsir dimungkinkan memperbesar kenampakan pada layar monitor. Namun demikian, perbesaran lebih dari 1:25.000 tidak disarankan karena citra akan tampak sebagai objek piksel diskrit.
5. Kendali mutu oleh penafsir
- Penafsir diwajibkan untuk melakukan kendali mutu sebelum dilakukan kendali mutu oleh pengendali mutu BPKH dan pengendali mutu IPSDH.
Kegiatan penafsiran dilaksanakan oleh tim penafsir BPKH. Koordinator tim penafsirmerencanakan kegiatan penafsiran dengan menyesuaikan kondisi sumber daya yang tersedia di BPKH masing-masing yang meliputi jumlah sumber daya manusia, peralatan, anggaran dan lain-lain. Dalam melaksanakan kegiatan penafsiran, tim penafsir perlu melakukan tahapan pelaksanaan penafsiran sebagai berikut:
- Mosaik citra penginderaan jauh periode akuisisi citra tahun berjalan;
- Citra penginderaan jauh lainnya untuk membantu proses identifikasi objek;
- Peta penutupan lahan tahun sebelumnya;
- Peta pendukung lainnya;
- Hasil pengecekan lapangan.
- Koordinator tim penafsir membagi kegiatan penafsiran berdasarkan ketersediaan tim penafsir yang ada di masing-masing BPKH;
- Melakukan update data penutupan lahan sesuai citra penginderaan jauh periode akuisisi citra tahun berjalan dengan mengisi kode pada field yang telah tersedia (PLYYYY_ID). Sistematika klasifikasi penutupan lahan menyesuaikan monogram dan atau kunci interpretasi sebagaimana disajikan pada Lampiran 3;
- Mengikuti format data penutupan lahan yang sudah dibagikan oleh Dit. IPSDH yaitu dalam format geodatabase;
- Jika dilakukan pengecekan lapangan maka hasil penafsiran dapat diperbaiki menyesuaikan dengan data yang diperoleh dari hasil pengecekan lapangan tersebut;
- Koordinator tim penafsir melakukan kompilasi jika kegiatan penafsiran dilakukan lebih dari satu orang;
- Kepala Seksi Informasi Sumber Daya Hutan dan Lingkungan (ISDHL) dibantu oleh koordinator tim penafsir melakukan kendali mutu sebelum data dikompilasi di Dit. IPSDH
- Format data;
- Ketiadaan topology error (gap dan overlap);
- Kesesuaian kode kelas PL;
- Kelengkapan struktur data.
3. Kualitas hasil penafsiran, yang terdiri atas:
- Kesesuaian klasifikasi PL dengan citra;
- Kedetilan hasil delineasi penafsiran;
- Konsistensi hasil penafsiran dengan tahun sebelumnya.
- Pengecekan ulang produk kompilasi hasil penafsiran;
- Pengecekan kesesuaian delineasi pada lokasi yang mengalami perubahan (misalnya : deforestasi dan reforestasi);
- Pengecekan kesesuaian hasil penafsiran dengan garis pantai/garis sungai pada Peta Rupa Bumi Indonesia;
- Pengecekan akhir.
Penghitungan akurasi dan uncertainty diperlukan untuk memberikan gambaran kualitas data PL KLHK kepada publik/pengguna. Kegiatan ini dilakukan oleh Dit. IPSDH setelah finalisasi update data PL, dengan laporan terpisah.